Pertayaan
1.jelaskan pegertian anda tentang usaha koperasi!
2. Uraikan pengertian anda mengenal koperasi tunggal usaha
dan koperasi serba usaha
3. Apakah yang
dimaksudkan dengan kebijaksanaan harga pasar oleh pemeritah? Dalam bidang jenis
barang apa pemerintah telah menjelaskan kebijakan harga pasar tersebut?
4.Langkah-langkah apa
yang diperlu diperhatikan untuk dapat berhasil nya koperasi penjualan bersama.
Uraikan pendapat anda ! 5.Didalam penjualan
hasil anggota secara bersama diperlukan pula kawalitas yg memadai.
Langkah-langkah apa menurut anda yg perlu diambil untuk meningkatkan kwalitas
suatu barang? 6.Terangkan fungsi-fungsi dalam kegiatan usaha yg dijalankan oleh koperasi unit desa sebagai koperasi serba usaha
Jawaban:
1.Sebuah usaha/bisnis
yang didirikan danndioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan
bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan
2.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose).koperasi yang
mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
Koperasi Serba Usaha
(Multi Purpose).koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam
kebutuhan ekonomi para anggota
3.Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan
oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk
dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu
rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli
dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli
produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
4.Meningkatkan kualitas pegawai koperasi
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
Membenahi kondisi
internal koperasi.
5.Memilih bahan baku yang bagus
Membuat kemasan
dengan semenarik mungkin
Selalu melakukan
inovasi dalam membuat suatu produk,agar konsumen tidak mudah merasa bosan
6.Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan,
penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan
sehari-hari, pengolahan dan pemasaran hasil produksi, kegiatan perekonomian
lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978, yaitu tentang Badan Usaha Unit
Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar