Selasa, 12 Desember 2017

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Pertayaan
1.jelaskan pegertian anda tentang usaha koperasi!
2. Uraikan pengertian anda mengenal koperasi tunggal usaha dan koperasi serba usaha
3. Apakah yang dimaksudkan dengan kebijaksanaan harga pasar oleh pemeritah? Dalam bidang jenis barang apa pemerintah telah menjelaskan kebijakan harga pasar tersebut?
4.Langkah-langkah apa yang diperlu diperhatikan untuk dapat berhasil nya koperasi penjualan bersama. Uraikan pendapat anda ! 5.Didalam penjualan hasil anggota secara bersama diperlukan pula kawalitas yg memadai. Langkah-langkah apa menurut anda yg perlu diambil untuk meningkatkan kwalitas suatu barang? 
6.Terangkan fungsi-fungsi dalam kegiatan usaha yg dijalankan oleh koperasi unit desa sebagai koperasi serba usaha
Jawaban:
1.Sebuah usaha/bisnis  yang didirikan danndioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
2.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose).koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
 Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose).koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
3.Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
4.Meningkatkan kualitas pegawai koperasi
   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
    Membenahi kondisi internal koperasi.
5.Memilih bahan baku yang bagus
   Membuat kemasan dengan semenarik mungkin
   Selalu melakukan inovasi dalam membuat suatu produk,agar konsumen tidak mudah merasa bosan
6.Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan, penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari, pengolahan dan pemasaran hasil produksi, kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978, yaitu tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar