Selasa, 12 Desember 2017

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Pertayaan
1.jelaskan pegertian anda tentang usaha koperasi!
2. Uraikan pengertian anda mengenal koperasi tunggal usaha dan koperasi serba usaha
3. Apakah yang dimaksudkan dengan kebijaksanaan harga pasar oleh pemeritah? Dalam bidang jenis barang apa pemerintah telah menjelaskan kebijakan harga pasar tersebut?
4.Langkah-langkah apa yang diperlu diperhatikan untuk dapat berhasil nya koperasi penjualan bersama. Uraikan pendapat anda ! 5.Didalam penjualan hasil anggota secara bersama diperlukan pula kawalitas yg memadai. Langkah-langkah apa menurut anda yg perlu diambil untuk meningkatkan kwalitas suatu barang? 
6.Terangkan fungsi-fungsi dalam kegiatan usaha yg dijalankan oleh koperasi unit desa sebagai koperasi serba usaha
Jawaban:
1.Sebuah usaha/bisnis  yang didirikan danndioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
2.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose).koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
 Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose).koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
3.Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
4.Meningkatkan kualitas pegawai koperasi
   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
    Membenahi kondisi internal koperasi.
5.Memilih bahan baku yang bagus
   Membuat kemasan dengan semenarik mungkin
   Selalu melakukan inovasi dalam membuat suatu produk,agar konsumen tidak mudah merasa bosan
6.Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan, penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari, pengolahan dan pemasaran hasil produksi, kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978, yaitu tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD).

Senin, 27 November 2017

Koperasi dan Kemiskinan



Nama : Fathur Rahman
NPM : 22216695
Kelas : 2EB24


Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ekonomi koperasi yang membahas “koperasi dan kemiskinan” ini dapat tersusun hingga selesai .
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
 Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                                           Tangerang,Oktober 2017



DAFTAR ISI

Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar isi...................................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang masalah............................................................................1
1.2  Tujuan dan Manfaat Penulisan.................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
            2.1. Pengertian Koperasi..............................................................................2
            2.2 Tujuan koperasi......................................................................................2
2.3.Fungsi dan Peranan Koperasi.................................................................2
2.4.Kelebihan dan Kekurangan Koperasi.....................................................3
2.5.struktur organisasi koperasi di indonesia...............................................4
2.6.pengertian kemiskinan...........................................................................4
2.7. Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi..............5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan...........................................................................................8
3.2. Saran......................................................................................................8
Daftar pustaka..........................................................................................................9


BAB II
PEMBAHASAN
1.      KOPERASI
2.1. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2.2. Tujuan  Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
2.3. Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
A. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
B.Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
C.Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2.4. Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
 A. Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
 B.Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
 C.Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
 D.Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
 E.Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
 F.Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)osial ekonomi
G.Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi


2.5. Kelemahan Koperasi
   Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
 Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba

2.6. Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota koperas
Pengurus koperasi
 Pengawas koperasi
 Pengelola koperasi
 Anggaran dasar koperasi
 Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
 Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
 Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanjakoperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
 Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
 Pembagian sisa hasil usaha koperasi Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi

2.7. Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan


kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.



2.8. Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.
Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian


terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu
sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.
Salah satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon.
Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan tang tinggi dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena


dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya.
Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber modal koperasi  (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.
Sehingga jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang, koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.






BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi merupakan media yang sangat strategis bagi Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena sesuai dengan misi koperasi Indonesia yang menyejahterkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi sendiri sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya. Namun dalam perkembangannya saat ini, koperasi Indonesia masih perlu revitalisasi dan reformasi untuk lebih efektif lagi dalam pengentasan kemiskinan. Dan diperlukan bantuan dan dukungan dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mewujudkannya.

3.2. Saran

Dengan dibuatnya Makalah ini penulis berharap dapat menambah wawasanbagi penulis dan juga yang membaca tulisan ini,dan juga dapat mengurangi angka kemiskinan yang ada di indonesia.khususnya di linkungan tempat tinggal kita melalui organisasi koperasi.



Daftar Pustaka

https://www.kompasiana.com/ekamara/peran-koperasi-dalam-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural_551135b2a33311fd41ba80dc
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan