Nama : Fathur Rahman
NPM : 22216695
Kelas : 2EB24
Kata Pengantar
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ekonomi koperasi yang membahas “koperasi dan kemiskinan” ini dapat tersusun
hingga selesai .
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Tangerang,Oktober 2017
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................i
Daftar
isi...................................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah............................................................................1
1.2 Tujuan
dan Manfaat Penulisan.................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Koperasi..............................................................................2
2.2 Tujuan koperasi......................................................................................2
2.3.Fungsi
dan Peranan Koperasi.................................................................2
2.4.Kelebihan
dan Kekurangan Koperasi.....................................................3
2.5.struktur
organisasi koperasi di indonesia...............................................4
2.6.pengertian
kemiskinan...........................................................................4
2.7.
Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi..............5
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan...........................................................................................8
3.2.
Saran......................................................................................................8
Daftar
pustaka..........................................................................................................9
BAB II
PEMBAHASAN
1.
KOPERASI
2.1. Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.
Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2.2. Tujuan Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
2.3. Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
A.
Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
B.Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
C.Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2.4. Kelebihan dan kekurangan
koperasi
Sama
dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan
kelemahan sebagai berikut:
1.
Kelebihan koperasi
A. Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang
berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare
of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan
konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota
tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan
SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota
disamping untuk dana cadangan
B.Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
(Prioritizing services to members)
C.Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer)
dan terbuka
D.Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the
cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
E.Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are
determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
F.Tidak ada perbedaan di antara para anggota
dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)osial
ekonomi
G.Bagian
SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah
diberikan kepada koperasi
2.5. Kelemahan Koperasi
Kondisi yang terjadi di lapangan adalah,
persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah
untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi
maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi
lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan
mencari laba
2.6. Struktur Organisasi Koperasi di
Indonesia
Bagaimana
dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat
anggota koperas
Pengurus
koperasi
Pengawas koperasi
Pengelola koperasi
Anggaran dasar koperasi
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas koperasi
Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan
koperasi dan belanjakoperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
2.7. Kemiskinan
Kemiskinan
adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan
kesehatan.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar,
ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan
masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan
komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif,
dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
2.8. Upaya Pengentasan Kemiskinan
Struktural melalui Koperasi
kemiskinan
struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan
tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat
menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.
Bibit
koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu
seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang
bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut
dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada
lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini
(Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi
sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang
berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk
kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis
kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam
sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam
pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal
dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan
kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995). Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU
setelah dikurangi dana cadangan, bagian
terbesarnya
dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga
melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing
berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap
sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan
insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi
persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga
memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
Kedua,
SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata.
Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan
anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai
persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam
sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955).
Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya
dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama
melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung
Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki
distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Ketiga,
variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan
kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak
memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi
yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu
sepadan
dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan
bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.
Salah
satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia
terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi
juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah
darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup
membersihkan ijon.
Kesesuaian
koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial
masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau
kebersamaan tang tinggi dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi
menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam
meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena
dibangun
atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia
yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh
keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya.
Keempat,
variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada
masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak
begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber
modal koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1995) secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU
dana dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para
anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.
Sehingga
jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga
barang, koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah
lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha
kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian
tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang
menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya
empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui
penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat
yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai
kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan
kemiskinan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi
merupakan media yang sangat strategis bagi Pemerintah untuk mengentaskan
kemiskinan karena sesuai dengan misi koperasi Indonesia yang menyejahterkan
anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi sendiri sebagai alat untuk
memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi
lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif
untuk meningkatkan kemandirian ekonominya. Namun dalam perkembangannya saat
ini, koperasi Indonesia masih perlu revitalisasi dan reformasi untuk lebih
efektif lagi dalam pengentasan kemiskinan. Dan diperlukan bantuan dan dukungan
dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mewujudkannya.
3.2. Saran
Dengan dibuatnya
Makalah ini penulis berharap dapat menambah wawasanbagi penulis dan juga yang
membaca tulisan ini,dan juga dapat mengurangi angka kemiskinan yang ada di indonesia.khususnya
di linkungan tempat tinggal kita melalui organisasi koperasi.
Daftar Pustaka
https://www.kompasiana.com/ekamara/peran-koperasi-dalam-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural_551135b2a33311fd41ba80dc
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan